|
|
|
|
|
Josef
HGUand HGB akte are 3 time 25 years valid. So totaly 75 years you are the owner.After that you have to sell it to a indonesian.
Every 24,5 year you have to extend the akte again.but when you are in your 30 ths I think when your are go with pension ,just sell it to other non indonesian.
You can sell it agian between those 75 year periode to a nother non indonesian.
Pareng
|
|
Mboh Banget
|
|
|
|
Hi Marcel,
That's very interesting, then it should be not complicated then. As it's possible up to 75 years.
now it's very clear for me. Thanks Pak
Josef
www.indoned.com
|
|
|
|
|
|
|
Konkreet :
Wat kost het mij om een PMA in Onr.Goed op te richten.
Wat is de benodigde aanvangskapitaal en hoelang heeft men nodig om en sleutelklare PMA te bezitten.
Ben Indonesische staatsburger.
|
|
Bisa dicek mas .
|
|
|
|
Hi sidia..
The PMA cost its start from Rp20 million till 35 million depend of what documents need to be done.
Depend of the business field and which area of Indonesia the location of PMA. But it should be not more than Rp 30 million for common work papers PMA.
Josef
www.indoned.com
|
|
|
|
|
|
|
Belum terhitung uang sogok dan uang rokok!!!!!!
|
|
|
|
Kasi Uang sogok dan uang rokonya jangan banyak-banyak!!
Indeed, welcome to Indonesia. And those kind of matter very hard to explain to expatriate.
Good thing U understand it. He.he.he
Josef
www.indoned.com
|
|
|
|
|
|
Hallo mede lezers,hier wat aanvullende info  ila orang asing memperoleh hak milik karena percampuran harta karena perkawinan, atau warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik kehilangan kewarganegaraanya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepas, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara dengan ketentuan bahwa hak hak pihak lain yang membebani tetap berlangsung (ps.21 (1) UU Pokok Agraria). Kemudian ayat 4 nya mengatakan bahwa selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesia mempunyai kewarganegaraan asing maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat 3 pasal 21 (1) UU Pokok Agraria.
|
|
|
|
On 29-06-2008 12:06 havana45 wrote: Hallo mede lezers,hier wat aanvullende info ila orang asing memperoleh hak milik karena percampuran harta karena perkawinan, atau warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik kehilangan kewarganegaraanya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu tidak dilepas, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada negara dengan ketentuan bahwa hak hak pihak lain yang membebani tetap berlangsung (ps.21 (1) UU Pokok Agraria). maka ia tidak dapat mempunyai tanah dengan hak milik dan baginya berlaku ketentuan dalam ayat 3 pasal 21 (1) UU Pokok Agraria.
|
1.No ownership if he lose his nationality.
atau warga negara Indonesia yang mempunyai hak milik kehilangan kewarganegaraanya wajib melepaskan hak itu didalam jangka waktu satu tahun
.
2.see also with double nationality .
Kemudian ayat 4 nya mengatakan bahwa selama seseorang disamping kewarganegaraan Indonesia mempunyai kewarganegaraan asing
|
|
Bisa dicek mas .
|
|
You have to be logged in to post a message.
|
 |
|
|
 |
|
|
 |
|
|
|