© 1995 - 2012 Dinas Komunikasi, Informatika dan Kehumasan Pemprov DKI Jakarta
Jl. Medan Merdeka Selatan 8-9 Blok F Lt 1 Telp: (+6221)3822255 Fax: (+6221)3822255
email: dki
jakarta.go.id |
Weet niet of ze echt publiekvriendelijk zijn , je kan altijd proberen.
Iedere mutatie, geboorte , overlijden, scheiden etc moet vermeld worden in een Kartu Keluarga ( familieboek).
Die is in bezit van de gezinshoofds,
Ketua RT en Kantoor v.d Kelurahan
Ik denk dat Yerun en andere leden die in Jakarta wonen jou beter kan helpen.
Toen mijn ouders overleden waren in Jkt, heb ik hun bewijs van overleden thuis in Adam ontvangen .12 jr geleden .
Werd gewoon erkend door de rechtbank in Den Haag, zonder tussenkomst van beedigde vertaling of Indonesische notaris.
Mijn eigen vertaling is geaccepteerd.
Kan je dit wel begrijpen ?
URAIAN
PROSEDUR
4.1. Proses Penerbitan
Kutipan Akta Kematian Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)
1. Pelapor membawa surat pengantar dar
i RT/RW dan mengisi serta menyerahkan
Formulir Pelaporan Kematian (F-2.15) dan berkas persyaratan penduduk pelapor ke petugas registrasi di desa/kelurahan meliputi :
a. Surat Kematian
(visum) dari dokter /petugas kesehatan
b. KTP dan Kartu Keluarga
(KK) yang bersangkutan Hoofdbewoner
c. Akta Kelahiran yang meninggal (bagi yang memiliki). (geboorteakte van overledene)
2. Kepala Desa/
Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian (F-2.16 ) yang disampaikan kepada pelapor untuk dipergunakan seperlunya;
3. Surat Keterangan Kematian selanjutnya diteruskan
ke Kecamatan untuk diverifikasi dan validasi lalu ke Instansi Pelaksana (Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil);
Van Kecamatan naar de GBA van de Gemeente
4. Selanjutnya petugas pada
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil mencatat dalam
Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian yang ditandatangani oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil.
Ambtenaar CaPIL (GBA) geeft je je een kopie.
Je moet bij de dienst No4 aankloppen.